Home Schooling Diakui Negara
Kebijakan mengenai pendidikan di Indonesia diatur dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Didalam UU tersebut, disebutkan mengenai keberadaan 3 (tiga) jalur pendidikan yang diakui pemerintah, yaitu: jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).
Walaupun UU Sisdiknas tidak menyebutkan secara khusus istilah homeschooling/home education/sekolah rumah, substansi HS/HE adalah pendidikan informal.
Ketentuan mengenai pendidikan informal diatur dalam UU Sisdiknas no 20/2003 pasal 27 :
“Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.”
“Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.”
Selain itu, saat ini ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 129/2014 tentang Sekolah Rumah (Home Schooling).
Bagaimana Ijasah Homeschooling?
Anak-anak homeschooling (jalur pendidikan informal) dapat memperoleh ijazah dengan cara mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Melalui PKBM yang telah ditunjuk dan disahkan pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional. Ujian Kesetaraan terdiri atas tiga jenjang, yaitu Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).
Dengan memiliki ijazah Paket C, seorang anak dapat melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi manapun yang diinginkannya. Sudah banyak anak-anak HS/HE yang mengikuti ujian Paket C dan kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta.
PKBM kepanjangannya adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. PKBM adalah sebuah lembaga nonformal (seperti sekolah) tempat diselenggarakannya Ujian Kesetaraan atau Ujian Paket. Lembaga itu biasanya ada di setiap kota. Ada PKBM negeri (milik pemerintah), ada juga PKBM swasta. Jadi seperti sekolah, ada sekolah negeri dan sekolah swasta.
Pada dasarnya Home schooling sendiri dilakukan oleh orang tuanya sendiri, tetapi dengan keterbatasan waktu para orang tua yang harus bekerja, maka didalam memberikan pembelajaran setiap hari kepada sang anak akan menjadi sedikit masalah, terutama pada anak berkebutuhan khusus yang penanganannya tidak semudah anak normal lainnya.
Maka dalam hal ini peran lembaga pendidikan yang berbasis khusus untuk anak berkebutuhan khusus sangat diperlukan. Materi, kurikulum dan cara pembelajaran yang diajarkan sangat penting untuk perkembangan sang anak nantinya.